PRINSIP-PRINSIP
ETIKA KEPERAWATAN
Etika
merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar
dan David (1978) berarti kebiasaan atau model prilaku, atau standar yang
diharapkan dan kriteria tertentu untuk sesuatu tindakan, dapat diartikan segala
sesuatu yang berhubungan dengan pertimbangan pembuatan keputusan, benar atau
tidaknya suatu perbuatan. Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary of
Curret English, AS Hornby mengartikan etika sebagai sistem dari prinsip-prinsip
moral atau aturan-aturan prilaku. Menurut definisi AARN (1996), etika berfokus
pada yang seharusnya baik salah atau benar, atau hal baik atau buruk. Sedangkan
menurut Rowson, (1992).etik adalah Segala sesuatu yang berhubungan/alasan
tentang isu moral.
Moral adalah
suatu kegiatan/prilaku yang mengarahkan manusia untuk memilih tindakan baik dan
buruk, dapat dikatakan etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap
prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan (Degraf, 1988).Etika merupakan
bagian dari filosofi yang berhubungan dengan keputusan moral menyangkut
manusia (Spike lee, 1994). Menurut Webster’s “The discipline
dealing with what is good and bad and with moral duty and obligation, ethics
offers conceptual tools to evaluate and guide moral decision making Beberapa definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa etika merupakan pengetahuan moral dan susila, falsafah hidup,
kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang
diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum
atau undang-undang. Dan hal ini menegaskan bahwa moral merupakan bagian dari
etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan moral satu kesatuan
nilai yang dipakai manusia sebagai dasar prilakunnya. Maka etika
keperawatan (nursing ethics) merupakan bentuk ekspresi bagaimana
perawat seharusnya mengatur diri sendiri, dan etika keperawatan diatur dalam
kode etik keperawatan.
Konsep Moral dalam praktek keperawatan
Praktek
keperawatan menurut Henderson dalam bukunya tentang teori keperawatan, yaitu
segala sesuatu yang dilakukan perawat dalam mengatasi masalah keperawatan
dengan menggunakan metode ilmiah, bila membicarakan praktek keperawatan tidak
lepas dari fenomena keperawatan dan hubungan pasien dan perawat.
Fenomena
keperawatan merupakan penyimpangan/tidak terpenuhinya kebutuhan dasar
manusia (bio, psiko, social dan spiritual), mulai dari tingkat individu
untuk sampai pada tingkat masyarakat yang juga tercermin pada tingkat system
organ fungsional sampai subseluler (Henderson, 1978, lih, Ann Mariner,
2003). Asuhan keperawatan merupakan bentuk dari praktek keperawatan, dimana
asuhan keperawatan merupakan proses atau rangkaian kegiatan praktek keperawatan
yang diberikan pada pasein dengan menggunakan proses keperawatan berpedoman
pada standar keperawatan, dilandasi etika dan etiket keperawatan(Kozier, 1991).
Asuhan keperawatan ditujukan untuk memandirikan pasien, (Orem, 1956,lih, Ann
Mariner, 2003).
Keperawatan merupakan Bentuk asuhan keperawatan kepada
individu, keluarga dan masyarakat berdasarkan ilmu dan seni dan menpunyai
hubungan perawat dan pasien sebagai hubungan professional (Kozier, 1991).
Hubungan professional yang dimaksud adalah hubungan terapeutik antara perawat
pasien yang dilandasi oleh rasa percaya, empati, cinta, otonomi, dan didahulu
adanya kontrak yang jelas dengan tujuan membantu pasien dalam proses
penyembuhan dari sakit(Kozier,1991).
KONSEP
ETIK
Perawat harus mempunyai kemampuan yang baik untuk pasien
maupun dirinya didalam menghadapi masalah yang menyangkut etika. Seseorang harus
berpikir secara rasional, bukan emosional dalam membuat keputusan etis.
Keputusan tersebut membutuhkan ketrampilan berpikir secara sadar yang
diperlukan untuk menyelamatkan keputusan pasien dan memberikan asuhan.
Teori dasar/prinsip-prinsip etika merupakan penuntun untuk
membuat keputusan etis praktik profesional. Teori-teori etik digunakan dalam
pembuatan keputusan bila terjadi konflik antara prinsip-prinsip dan
aturan-aturan. Para ahli falsafah moral telah mengemukakan beberapa teori etik,
yang secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi teori teleologi dan
deontologi.
1.Teleologi.
Teleologi berasal dari bahasa Yunani telos yang
berarti akhir. Pendekatan ini sering disebut dengan ungkapan the end
fustifies the means atau makna dari suatu tindakan ditentukan oleh
hasil akhir yang terjadi. Teori ini menekankan pada pencapaian hasil dengan
kebaikan maksimal dan ketidakbaikan sekecil mungkin bagi manusia.Contoh
penerapan teori ini misalnya bayi-bayi yang lahir cacat lebih baik diizinkan
meninggal daripada nantinya menjadi beban di masyarakat.
2.Deontologi.
Deontologi berasal dari bahasa Yunani deon yang
berarti tugas. Teori ini berprinsip pada aksi atau tindakan. Contoh penerapan
deontologi adalah seorang perawat yang yakin bahwa pasien harus diberitahu
tentang apa yang sebenarnya terjadi, walaupun kenyataan tersebut sangat
menyakitkan. Contoh lain misalnya seorang perawat menolak membantu pelaksanaan
abortus karena keyakinan agamanya yang melarang tindakan membunuh.
Penerapan teori ini perawat tidak menggunakan pertimbangan,
misalnya seperti tindakan abortus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu,
karena setiap tindakan yang mengakhiri hidup (dalam hal ini calon bayi)
merupakan tindakan yang secara moral buruk. Prinsip etika keperawatan meliputi
kemurahan hati (beneficence).Inti dari prinsip kemurahan hati adalah
tanggung jawab untuk melakukan kebaikan yang menguntungkan pasien dan
menghindari perbuatan yang merugikan atau membahayakan pasien.
3.keadilan (justice)
Prinsip keadilan ini menyatakan bahwa mereka yang sederajat
harus diperlakukan sederajat, sedangkan yang tidak sederajat harus diperlakukan
tidak sederajat sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini berarti bahwa kebutuhan
kesehatan dari mereka yang sederajat harus menerima sumber pelayanan kesehatan
dalam jumlah sebanding. Ketika seseorang mempunyai kebutuhan kesehatan yang
besar, maka menurut prinsip ini ia harus mendapatkan sumber kesehatan yang
besar pula.Keadilan berbicara tentang kejujuran dan pendistribusian barang dan
jasa secara merata. Fokus hukum adalah perlindungan masyarakat, sedangkan fokus
hukum kesehatan adalah perlindungan konsumen.
4.otonomi
Prinsip otonomi menyatakan bahwa setiap individu mempunyai
kebebasan menentukan tindakan atau keputusan berdasarkan rencana yang mereka
pilih. Permasalaan yang muncul dari penerapan prinsip ini adalah adanya variasi
kemampuan otonomi pasien yang dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingkat
kesadaran, usia, penyakit, lingkungan rumah sakit, ekonomi, tersedianya
informasi dll.
5.kejujuran (veracity)
Prinsip kejujuran menyatakan hal yang sebenarnya dan tidak
bohong. Kejujuran harus dimiliki perawat saat berhubungan dengan pasien.
Kejujuran merupakan dasar terbinanya hubungan saling percaya antara perawat dan
pasien. Perawat sering kali tidak memberitahukan kejadian sebenarnya kepada
pasien yang sakit parah. Kejujuran berarti perawat tidak boleh membocorkan
informasi yang diperoleh dari pasien dalam kapasitasnya sebagai seorang
profesional tanpa persetujuan pasien. Kecuali jika pasien merupakan korban atau
subjek dari tindak kejahatan, maka perbuatan tersebut dapat diajukan ke depan
pengadilan dimana perawat menjadi seorang saksi.
6.ketaatan (fidelity)
Prinsip ketaatan merupakan tanggung jawab untuk tetap setia
pada suatu kesepakatan. Tanggung jawab dalam konteks hubungan perawat-pasien
meliputi tanggung jawab menjaga janji, mempertahankan konfidensi dan memberikan
perhatian/kepedulian. Peduli pada pasien merupakan salah satu aspek dari
prinsip ketaatan. Peduli kepada pasien merupakan komponen paling penting dari
praktik keperawatan, terutama pada pasien dalam kondisi terminal.
Prinsip – Prinsip
Etik Keperawatan
Prinsip bahwa etika adalah menghargai hak dan martabat
manusia, tidak akan pernah berubah. Prinsip ini juga diterapkan baik dalam
bidang pendidikan maupun pekerjaan. Juga dalam hak-haknya memperoleh pelayanan
kesehatan. Ketika mengambil keputusan klinis, perawat seringkali mengandalkan
pertimbangan mereka dengan menggunakan kedua konsekuensi dan prinsip dan
kewajiban moral yang universal. Hal yang paling fundamental dari prinsip ini
adalah penghargaan atas sesama.Empat prinsip dasar lainnya bermula dari prinsip
dasar ini yang menghargai otonomi kedermawanan maleficience dan keadilan
Macam-macam Prinsip
etika keperawatan
Prinsip-prinsip etika keperawatan terdiri dari:
- Autonomy (Otonomi )
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu
mampu berpikir logis dan memutuskan. Orang dewasa dianggap kompeten dan
memiliki kekuatan membuat keputusan sendiri, memilih dan memiliki berbagai
keputusan atau pilihan yang dihargai. Prinsip otonomi ini adalah bentuk respek
terhadap seseorang, juga dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan
bertindak secara rasional.Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan
individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesioanal merefleksikan
otonomi saat perawat menghargai hak hak pasien dalam membuat keputusan tentang
perawatan dirinya.
- Beneficience (Berbuat Baik)
Benefisiensi berarti hanya mengerjakan sesuatu yang baik.
Kebaikan juga memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan
kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain.
Kadang-kadang dalam situasi pelayanan kesehatan kebaikan menjadi konflik dengan
otonomi.
- Justice (Keadilan)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terapi yang sama dan adil
terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan
kemanusiaan . Nilai ini direfleksikan dalam praktek profesional ketika perawat
bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan
yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan .
- Non Maleficience (tidak merugiakan)
Prinsip ini berarti segala tindakan yang dilakukan pada
klien tidak menimbulkan bahaya / cedera secara fisik dan psikologik.
- Veracity (kejujuran)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran.
Nilai ini diperlukan oleh pemberi layanan kesehatan untuk menyampaikan
kebenaran pada setiap pasien dan untuk meyakinkan bahwa pasien sangat mengerti.
Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan
kebenaran.
- Fidelity (loyalty/ketaatan)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji
dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan
menepati janji serta menyimpan rahasia pasien. Ketaatan, kesetiaan adalah
kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya.
Kesetiaan itu menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
Kesetiaan itu menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
- Confidentiality (kerahasiaan)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan ini adalah bahwa informasi
tentang klien harus dijaga privasi-nya. Apa yang terdapat dalam dokumen catatan
kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tak ada satu
orangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijin kan oleh klien
dengan bukti persetujuannya. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan,
menyampaikannya pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan
lain harus dicegah.
- Akuntabilitas (accountability)
Prinsip ini berhubungan erat dengan fidelity yang berarti
bahwa tanggung jawab pasti pada setiap tindakan dan dapat digunakan untuk
menilai orang lain. Akuntabilitas merupakan standar pasti yang mana
tindakan seorang professional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau
tanpa terkecuali.
- Moral Right
a. Advokasi
Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak – hak pasien. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban moral bagi perawat dalam mempraktekan keperawatan profesional
b. Responsibilitas ( tanggung jawab )
Eksekusi terhadap tugas – tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat. Misalnya pada saat memberikan obat, perawat bertanggung jawab untuk mengkaji kebutuhan klien dengan memberikannya dengan aman dan benar.
c. Loyalitas
Suatu konsep yang melewati simpati, peduli, dan hubungan timbal balik terhadap pihak yang secara profesional berhubungan dengan perawat.
Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak – hak pasien. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban moral bagi perawat dalam mempraktekan keperawatan profesional
b. Responsibilitas ( tanggung jawab )
Eksekusi terhadap tugas – tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat. Misalnya pada saat memberikan obat, perawat bertanggung jawab untuk mengkaji kebutuhan klien dengan memberikannya dengan aman dan benar.
c. Loyalitas
Suatu konsep yang melewati simpati, peduli, dan hubungan timbal balik terhadap pihak yang secara profesional berhubungan dengan perawat.
- Nilai ( Value )
Keyakinan(beliefs) mengenai arti dari suatu ide, sikap,
objek, perilaku, dll yang menjadi standar dan mempengaruhi prilaku seseorang.
Nilai menggambarkan cita-cita dan harapan- harapan ideal dalam praktik keperawatan
Nilai menggambarkan cita-cita dan harapan- harapan ideal dalam praktik keperawatan
Nilai dalah sesuatu yang berharga, keyakinan yang dipegang
sedemikian rupa oleh seseorang.
Nilai yang sangat diperlukan bagi perawat adalah :
1. kejujuran
2. Lemah Lembut
3. Ketepatan
4. Menghargai Orang lain
Nilai yang sangat diperlukan bagi perawat adalah :
1. kejujuran
2. Lemah Lembut
3. Ketepatan
4. Menghargai Orang lain
SIKAP MELINDUNGI PASIEN
(ADVOCACY)
Sikap
melindungi pasien (advocacy) mempunyai pemahaman kemampuan seseorang
(perawat) untuk memberikan suatu pernyataan/pembelaan untuk kepentingan
pasien. Advocacy merupakan kamampuan untuk bisa melakukan
suatu kegiatan ataupun berbicara untuk kepentingan orang lain dengan tujuan
memberikan perlindungan hak pada orang tersebut .
Advocacy sering digunakan dalam konteks hukum yang berkaitan
dengan upaya melindungi hak-hak manusia bagi mereka yang tidak mampu membela
diri. Arti advocacy menurut Ikatan Perawat Amerika/ANA (1985)
adalah melindungi klien atau masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan
keselamatan praktik tidak sah yang tidak kompeten dan melanggar etika yang
dilakukan oleh siapapun.
Perawat sebagai
advokat pasien berfungsi sebagai penghubung antara klien dengan tim kesehatan
lain dalam upaya pemenuhan kebutuhan pasien, membela kepentingan pasien dan
membantu pasien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan
oleh tim kesehatan dengan pendekatan tradisional maupun profesional.
Peran advocacy sekaligus mengharuskan perawat bertindak
sebagai nara sumber dan fasilitator dalam tahap pengambilan keputusan terhadap
upaya kesehatan yang harus dijalani oleh pasien. Perawat juga harus melindungi
dan memfasilitasi keluarga/masyarakat dalam pelayanan keperawatan
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBUATAN
KEPUTUSAN ETIS
Kemampuan
membuat keputusan masalah etis merupakan salah satu persyaratan bagi perawat
untuk menjalankan praktik keperawatan profesional. Dalam membuat keputusan
etis, ada beberapa unsur yang mempengaruhi seperti nilai dan kepercayaan
pribadi, kode etik keperawatan, konsep moral perawatan dan prinsip- prinsip
etik.
Faktor-faktor
yang berpengaruh terhadap seseorang dalam membuat keputusan etis antara lain
faktor agama dan adat istiadat, sosial, ilmu pengetahuan/teknologi,
legalisasi/keputusan juridis, dana/keuangan, pekerjaan/posisi pasien maupun
perawat, kode etik keperawatan dan hak-hak pasien.
- Faktor agama dan adat istiadat.
Agama serta latar belakang adat-istiadat merupakan faktor
utama dalam membuat keputusan etis. Setiap perawat disarankan untuk memahami
nilai-nilai yang diyakini maupun kaidah agama yang dianutnya. Untuk memahami
ini memang diperlukan proses. Semakin tua dan semakin banyak pengalaman
belajar, seseorang akan lebih mengenal siapa dirinya dan nilai-nilai yang
dimilikinya.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang dihuni oleh
penduduk dengan berbagai agama/kepercayaan dan adat istiadat. Setiap penduduk
yang menjadi warga negara Indonesia harus beragama/berkeyakinan. Ini sesuai
dengan sila pertama Pancasila : Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana di Indonesia
menjadikan aspek ketuhanan sebagai dasar paling utama. Setiap warga negara
diberi kebebasan untuk memilih kepercayaan yang dianutnya.
- Faktor sosial.
Berbagai faktor sosial berpengaruh terhadap pembuatan
keputusan etis. Faktor ini antara lain meliputi perilaku sosial dan budaya,
ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum, dan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan sosial dan budaya juga berpengaruh terhadap
sistem kesehatan nasional. Pelayanan kesehatan yang tadinya berorientasi pada
program medis lambat laun menjadi pelayanan komprehensif dengan pendekatan tim
kesehatan.
2.
Faktor ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Pada era abad 20 ini, manusia telah berhasil mencapai
tingkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang belum dicapai manusia pada
abad sebelumnya. Kemajuan yang telah dicapai meliputi berbagai bidang.
Kemajuan di bidang kesehatan telah mampu meningkatkan
kualitas hidup serta memperpanjang usia manusia dengan ditemukannya berbagai
mesin mekanik kesehatan, cara prosedur baru dan bahan-bahan/obat-obatan baru.
Misalnya pasien dengan gangguan ginjal dapat diperpanjang usianya berkat adanya
mesin hemodialisa. Ibu-ibu yang mengalami kesulitan hamil dapat diganti dengan
berbagai inseminasi. Kemajuan-kemajuan ini menimbulkan pertanyaan-pertanyaan
yang berhubungan dengan etika.
3.
Faktor legislasi dan keputusan
juridis.
Perubahan sosial dan legislasi secara konstan saling
berkaitan. Setiap perubahan sosial atau legislasi menyebabkan timbulnya
tindakan yang merupakan reaksi perubahan tersebut. Legislasi merupakan jaminan
tindakan menurut hukum sehingga orang yang bertindak tidak sesuai hukum dapat
menimbulkan konflik.
Saat ini aspek legislasi dan bentuk keputusan juridis bagi
permasalahan etika kesehatan sedang menjadi topik yang banyak dibicarakan.
Hukum kesehatan telah menjadi suatu bidang ilmu, dan perundang-undangan baru
banyak disusun untuk menyempurnakan perundang-undangan lama atau untuk
mengantisipasi perkembangan permasalahan hukum kesehatan.
4.
Faktor dana/keuangan.
Dana/keuangan untuk membiayai pengobatan dan perawatan dapat
menimbulkan konflik. Untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat, pemerintah
telah banyak berupaya dengan mengadakan berbagai program yang dibiayai
pemerintah.
5.
Faktor pekerjaan.
Perawat perlu mempertimbangkan posisi pekerjaannya dalam
pembuatan suatu keputusan. Tidak semua keputusan pribadi perawat dapat
dilaksanakan, namun harus diselesaikan dengan keputusan/aturan tempat ia
bekerja. Perawat yang mengutamakan kepentingan pribadi sering mendapat sorotan
sebagai perawat pembangkang. Sebagai konsekuensinya, ia mendapatkan sanksi
administrasi atau mungkin kehilangan pekerjaan.
6.
Kode etik keperawatan.
Kelly (1987), dikutip oleh Robert Priharjo, menyatakan bahwa
kode etik merupakan salah satu ciri/persyaratan profesi yang memberikan arti
penting dalam penentuan, pertahanan dan peningkatan standar profesi. Kode etik
menunjukkan bahwa tanggung jawab kepercayaan dari masyarakat telah diterima
oleh profesi.
Untuk dapat mengambil keputusan dan tindakan yang tepat
terhadap masalah yang menyangkut etika, perawat harus banyak berlatih mencoba
menganalisis permasalahan-permasalahan etis.
7.
Hak-hak pasien.
Hak-hak pasien pada dasarnya merupakan bagian dari konsep
hak-hak manusia. Hak merupakan suatu tuntutan rasional yang berasal dari
interpretasi konsekuensi dan kepraktisan suatu situasi.
Pernyataan hak-hak pasien cenderung meliputi hak-hak warga
negara, hak-hak hukum dan hak-hak moral. Hak-hak pasien yang secara luas
dikenal menurut Megan (1998) meliputi hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
yang adil dan berkualitas, hak untuk diberi informasi, hak untuk dilibatkan
dalam pembuatan keputusan tentang pengobatan dan perawatan, hak untuk
diberi informed concent, hak untuk mengetahui nama dan status
tenaga kesehatan yang menolong, hak untuk mempunyai pendapat kedua(secand
opini), hak untuk diperlakukan dengan hormat, hak untuk konfidensialitas (termasuk privacy),
hak untuk kompensasi terhadap cedera yang tidak legal dan hak untuk
mempertahankan dignitas (kemuliaan) termasuk menghadapi kematian dengan bangga.
Prinsip-prinsip moral dalam praktek keperawatan Menghargai otonomi (facilitate autonomy)
Suatu bentuk
hak individu dalam mengatur kegiatan/prilaku dan tujuan hidup individu.
Kebebasan dalam memilih atau menerima suatu tanggung jawab terhadap pilihannya
sendiri. Prinsip otonomi menegaskan bahwa seseorang mempunyai
kemerdekaan untuk menentukan keputusan dirinya menurut rencana pilihannya
sendiri. Bagian dari apa yang didiperlukan dalam ide terhadap respect terhadap
seseorang, menurut prinsip ini adalah menerima pilihan individu tanpa
memperhatikan apakah pilihan seperti itu adalah kepentingannya. (Curtin, 2002).
Permasalahan dari penerapan prinsip ini adalah adanya variasi kemampuan otonomi
pasien yang dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingkat kesadaran, usia,
penyakit, lingkungan Rumah SAkit, ekonomi, tersedianya informsi dan lain-lain
(Priharjo, 1995). Contoh: Kebebasan pasien untuk memilih pengobatan dan siapa
yang berhak mengobatinya sesuai dengan yang diinginkan .
Kebebasan (freedom)
Prilaku tanpa
tekanan dari luar, memutuskan sesuatu tanpa tekanan atau paksaan pihak lain
(Facione et all, 1991). Bahwa siapapun bebas menentukan pilihan yang
menurut pandangannya sesuatu yang terbaik.
Contoh : Klien mempunyai hak untuk menerima atau menolak
asuhan keperawatan yang diberikan.
Kebenaran (Veracity) à truth
Melakukan
kegiatan/tindakan sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika yang tidak
bertentangan (tepat, lengkap). Prinsip kejujuran menurut Veatch dan Fry (1987)
didefinisikan sebagai menyatakan hal yang sebenarnya dan tidak bohong. Suatu
kewajiban untuk mengatakan yang sebenarnya atau untuk tidak membohongi orang
lain. Kebenaran merupakan hal yang fundamental dalam membangun hubungan saling
percaya dengan pasien. Perawat sering tidak memberitahukan kejadian sebenarnya
pada pasien yang memang sakit parah. Namun dari hasil penelitian pada pasien
dalam keadaan terminal menjelaskan bahwa pasien ingin diberitahu tentang
kondisinya secara jujur (Veatch, 1978).
Contoh : Tindakan pemasangan infus harus dilakukan sesuai
dengan SOP yang berlaku dimana klien dirawat.
Keadilan (Justice)
Hak setiap orang
untuk diperlakukan sama (facione et all, 1991). Merupakan suatu prinsip moral
untuk berlaku adil bagi semua individu. Artinya individu mendapat tindakan yang
sama mempunyai kontribusi yang relative sama untuk kebaikan kehidupan
seseorang. Prinsip dari keadilan menurut beauchamp dan childress adalah mereka
uang sederajat harus diperlakukan sederajat, sedangkan yang tidak sederajat
diperlakukan secara tidak sederajat, sesuai dengan kebutuhan mereka.
Ketika seseorang
mempunyai kebutuhan kesehatan yang besar, maka menurut prinsip ini harus
mendapatkan sumber-sumber yang besar pula, sebagai contoh: Tindakan keperawatan
yang dilakukan seorang perawat baik dibangsal maupun di ruang VIP harus sama
dan sesuai SAK
Tidak Membahayakan (Nonmaleficence)
Tindakan/
prilaku yang tidak menyebabkan kecelakaan atau membahayakan orang lain.(Aiken,
2003). Contoh : Bila ada klien dirawat dengan penurunan kesadaran, maka harus
dipasang side driil.
Kemurahan Hati (Benefiecence)
Menyeimbangkan
hal-hal yang menguntungkan dan merugikan/membahayakan dari tindakan yang
dilakukan. Melakukan hal-hal yang baik untuk orang lain. Merupakan prinsip
untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan orang lain/pasien. Prinsip ini
sering kali sulit diterapkan dalam praktek keperawatan. Berbagai tindakan yang
dilakukan sering memberikan dampak yang merugikan pasien, serta tidak adanya
kepastian yang jelas apakah perawat bertanggung jawab atas semua cara yang
menguntungkan pasien.Contoh: Setiap perawat harus dapat merawat dan
memperlakukan klien dengan baik dan benar.
Kesetiaan (fidelity)
Memenuhi
kewajiban dan tugas dengan penuh kepercayaan dan tanggung jawab, memenuhi
janji-janji. Veatch dan Fry mendifinisikan sebagai tanggung jawab untuk tetap
setia pada suatu kesepakatan. Tanggung jawab dalam konteks hubungan
perawat-pasien meliputi tanggung jawab menjaga janji, mempertahankan konfidensi
dan memberikan perhatian/kepedulian. Peduli kepada pasien merupakan salah satu
dari prinsip ketataatan. Peduli pada pasien merupakan komponen paling penting
dari praktek keperawatan, terutama pada pasien dalam kondisi terminal (Fry,
1991). Rasa kepedulian perawat diwujudkan dalam memberi asuhan keperawatan
dengan pendekatan individual, bersikap baik, memberikan kenyamanan dan
menunjukan kemampuan profesional
Contoh: Bila perawat sudah berjanji untuk memberikan suatu
tindakan, maka tidak boleh mengingkari janji tersebut.
Kerahasiaan (Confidentiality)
Melindungi informasi yang bersifat pribadi, prinsip bahwwa
perawat menghargai semua informsi tentang pasien dan perawat menyadari bahwa
pasien mempunyai hak istimewa dan semua yang berhubungan dengan informasi
pasien tidak untuk disebarluaskan secara tidak tepat (Aiken, 2003). Contoh :
Perawat tidak boleh menceritakan rahasia klien pada orang lain, kecuali seijin
klien atau seijin keluarga demi kepentingan hukum.
Hak (Right)
Berprilaku sesuai dengan perjanjian hukum,
peraturan-peraturan dan moralitas, berhubungan dengan hukum legal.(Webster’s,
1998). Contoh : Klien berhak untuk mengetahui informasi tentang penyakit dan
segala sesuatu yang perlu diketahuinya
Hak-hak perawat,
menurut Claire dan Fagin (1975), bahwa perawat berhak:
1.
Mendapatkan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
2.
Mengembangkan
diri melalui kemampuan kompetensinya sesuai dengan latar pendidikannya
3.
Menolak
keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta
standard an kode etik profesi
4.
Mendapatkan
informasi lengkap dari pasien atau keluaregannya tentang keluhan kesehatan dan
ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan
5.
Mendapatkan
ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
6.
Diperlakukan
secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien
7.
Mendapatkan
jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik
secara fisik maupun emosional
8.
Diikutsertakan
dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
9.
Privasi
dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dan atau
keluargannya serta tenaga kesehatan lainnya.
10.
Menolak
dipindahkan ke tempat tugas lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman
tertulis karena diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan
standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan
lainnya.
11.
Mendapatkan
penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya
berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang
bersangkutan
12.
Memperoleh
kesempatan mengembangkan karier sesuai dengan bidang profesinya.
Tanggung jawab/kewajiban perawat
Disamping
beberapa hak perawat yang telah diuraikan diatas, dalam mencapai keseimbangan
hak perawat maka perawat juga harus mempunyai kewajibannya sebagai bentuk
tanggung jawab kepada penerima praktek keperawatan. (Claire dan Fagin,
1975l,dalam Fundamental of nursing,Kozier 1991)
Kewajiban perawat, sebagai berikut:
1.
Mematuhi
semua peraturan institusi yang bersangkutan
2.
Memberikan
pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas
kemanfaatannya
3.
Menghormati
hak pasien
4.
Merujuk
pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlihan atau
kemampuan yang lebih kompeten, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
5.
Memberikan
kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak
bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
6.
Memberikan
kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu pasien yang lainnya.
7.
Berkolaborasi
dengan tenaga medis (dokter) atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan
pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien
8.
Memberikan
informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien
dan atau keluargannya sesuai dengan batas kemampuaannya
9.
Mendokumentasikan
asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
10.
Mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dn tehnologi keperawatan atau kesehatan secara
terus menerus
11.
Melakukan
pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya
12.
Merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, kesuali jika dimintai
keterangan oleh pihak yang berwenang.
13.
Memenuhi
hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya
terhadap institusi tempat bekerja.
Hak-hak pasien
Disamping
beberapa hak dan kewajiban perawat, perawat juga harus mengenal hak-hak pasien
sebagai obyek dalam praktek keperawatan. Sebagai hak dasar sebagai manusia maka
penerima asuhan keperawatan juga harus dilindungi hak-haknya, sesuai
perkembangan dan tuntutan dalam praktek keperawatan saat ini pasien juga lebih
meminta untuk menentukan sendiri dan mengontrol tubuh mereka sendiri bila
sakit; persetujuan, kerahasiaan, dan hak pasien untuk menolak pengobatan
merupakan aspek dari penentuan diri sendiri. Hal-hal inilah yang perlu dihargai
dan diperhatikan oleh profesi keperawat dalam menjalankan kewajibannya.
Oleh karena itu sebagai perawat
professional harus menganal hak-hak pasien, menurut Annas dan Healy, 1974,
hak-hak pasien adalah sebagai berikut:
1.
Hak untuk
kebenaran secara menyeluruh
2.
Hak untuk
mendapatkan privasi dan martabat yang mandiri
3.
Hak untuk
memelihara penentuan diri dalam berpartisipasi dalam keputusan sehubungan
dengan kesehatan seseorang.
4.
Hak untuk
memperoleh catatan medis, baik selama maupun sesudah dirawat di Rumah Sakit.
Sedangkan pernyataan hak pasien (Patient’s Bill of
Right) yang diterbitkan oleh “The American Hospital Association”
1973, meliputi beberapa hal, yang dimaksudkan memberikan upaya peningkatan hak
pasien yang dirawat dan dapat menjelaskan kepada pasien sebelum pasien dirawat.
Adapun hak-hak pasien, adalah sebagai
beriku, pasien mempunyai hak:
1.Mempertahankan dan mempertimbangkan serta mendapatkan asuhan
keperawatan dengan penuh perhatian
2.Memperoleh informasi terbaru, lengkap mengenai diagnosa,
pengobatan dan program rehabilitasi dari tim medis, dan informasi seharusnya
dibuat untuk orang yang tepat mewakili pasien, karena pasien mempunyai hak
untuk mengetahui dari yang bertanggung jawab dan mengkoordinir asuhan
keperawatannya.
3.Menerima informasi penting untuk memberikan persetujuan
sebelum memulai sesuatu prosedur atau pengobatan kecuali dalam keadaan darurat,
mencakup beberapa hal penting, yaitu; lamanya ketidakmampuan,
alternatif-alternatif tindakan lain dan siapa yang akan melakukan tindakan
4.Menolak pengobatan sejauh yang diijinkan hukum dan
diinformasikan tentang kosekwensi dari tindakan tersebut.
5.Setiap melakukan tindakan selalu
mempertimbangkan privasinya termasuk asuhan keperawatan, pengobatan,
diskusi kasus, pemeriksaan dan tindakan, dan selalu dijaga kerahasiaannya dan
dilakukan dengan hati-hati, siapapun yang tidak terlibat langsung asuhan
keperawatan dan pengobatan pasien harus mendapatkan ijin dari pasien.
6.Mengharapkan bahwa semua komunikasi dan catatan mengenai
asuhan keperawatan dan pengobatannya harus diperlakukan secara rahasia.
7.Pasien mempunyai hak untuk mengerti bila diperlukan rujukan
ke tempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang
alasan rujukan tersebut, dan Rumah Sakit yang ditunjuk dapat menerimannya.
8.Memperoleh informasi tentang hubungan Rumah Sakit dengan
instansi lainnya, seperti pendidikan dan atau instansi terkait lainnya
sehubungan dengan asuhan yang diterimannya, Contoh: hubungan individu yang
merawatnya, nama perawat dan sebaginnya.
9.Diberikan penasehat/pendamping apabila Rumah Sakit
mengajukan untuk terlibat atau berperan dalam eksperimen manusiawi yang
mempengaruhi asuhan atau pengobatannya. Pasien mempunyai hak untuk menolak
berpartisipasi dalam proyek riset/penelitian tersebut.
10.
Mengharapkan
asuhan berkelanjutan yang dapat diterima. Pasien mempunyai hak untuk mengetahui
lebih jauh waktu perjanjian dengan dokter yang ada. Pasien mempunyai hak untuk
mengharapkan Rumah Sakit menyediakan mekanisme sehingga ia mendapat informasi
dari dokter atau staff yang didelegasikan oleh dokter tentang kesehatan pasien
selanjutnya.
11.
Mengetahui
peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya sebagai pasien
12.
Mengetahui
peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya.
Kode Etik
Keperawatan Indonesia (PPNI,2000):
Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan
masyarakat.
Perawatan dalam
melaksanakan pengabdian senantiasa berpedoman pada tanggungjawab yang pangkal
tolaknya bersumber pada adanya kebutuhan terhadap perawatan untuk individu,
keluarga dan masyarakat,Perawatan dalam melaksanakan pengabdian dalam bidang
perawatan senantiasa memelihara situasi lingkungan yang menghormati nilai
budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga
dan masyarakat.Perawatan dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu dan
masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat
dan tradisi luhur keperawatan.Perawatan senantiasa menjalin hubungan
kerjasama yang baik dengan individu dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan
mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan pada
umumnya sebagai bagian dari tugas kewajiban pada kepentingan masyarakat.
Tanggung jawab perawat terhadap tugas.
Perawatan
senantiasa memelihara mutu pelayanan perawatan yang tinggi disertai kejujuran
profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan perawatan sesuai
dengan kebutuhan individu dan atau klien, keluarga dan masyarakat.Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang
dipercayakan kepadanya.Perawatan tidak akan menggunakan pengetahuan dan
keterampilan perawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma
perawatan.Perawatan dalam menunaikan tugas dan kewajiban senantiasa
berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh dengan pertimbangan
kebangsaan, kesukuan, keagamaan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran
politik serta kedudukan sosial.Perawat senantiasa melakukan perlindungan dan
keselamatan pasien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam
mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tangungjawab
yang ada hubungan dengan perawatan.
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi
kesehatan lainnya.
Perawat
senantiasa memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan dengan tenaga
kesehatan lain, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja
ataupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.Perawat
senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya terhadap
sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain
dalam rangka meningkatkan pengetahuan dalam bidang perawatan.Tanggung jawab
perawat terhadap profesi perawatan.Perawat senantiasa meningkatkan pengetahuan
kemampuan profesional secara sendiri atau bersama-sama dengan jalan menambah
ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan
perawatan.Perawat selalu menjungjung tinggi nama baik profesi perawatan dengan
menunjukkan tingkahlaku dan kepribadian yang luhur.Perawat senatiasa berperan
dalam penentuan pembakuan pendidikan dan pelayanan perawatan serta menerapkan
dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan perawatan.Perawatan secara bersama-sama
membina dan memelihara mutu organisasi profesi perawatan sebagai sarana
pengabdian.
Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan
tanah air.
Perawat
senantiasa melaksanakan ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh
pemerintah dalam bidang kesehatan dan perawatan.Perawatan senantiasa berperan
aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan
pelayanan kesehatan dan perawatan kepada masyarakat.